Pria 33 tahun yang telah tega menggadaikan motor kakak iparnya demi membiayai kecanduannya bermain judol di Lubuklinggau, Sumsel, kini ditangkap polisi.
Berawal dari memanfaatkan momen saat korban tak ada di rumah, Deni membawa kabur sepeda motor tanpa izin dan menukarnya dengan uang Rp 500 ribu. Uang tersebut diduga digunakan untuk bermain judi slot online di platform seperti petanitoto. Aksi ini memicu perburuan polisi hingga ke sebuah Pertashop di Musi Rawas, membuka kisah kelam tentang bagaimana jeratan judi online bisa merusak keluarga sekaligus menyeret pelakunya ke meja hukum.
Kronologi Penggelapan Motor Oleh Deni Muslimin
Deni Muslimin (33), seorang pria dari Lubuklinggau, Sumatera Selatan, ditangkap oleh pihak kepolisian karena kasus penggelapan sepeda motor kakak iparnya, IS (38). Motor yang digadaikan tersebut diduga digunakan oleh Deni untuk bermain judi online jenis slot.
Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa, 10 Juni 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, di rumah orang tua korban yang beralamat di Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Lubuklinggau, Sumatera Selatan.Pada saat kejadian, korban sedang berada di Prabumulih. Deni Muslimin, yang kala itu berada di rumah orang tua korban.
Langsung mengambil kunci motor Honda Supra bernomor polisi B-6220-JR milik korban tanpa izin. Ia kemudian membawa motor tersebut ke Desa Mataram, Musi Rawas, bersama seorang temannya yang berinisial D. Motor tersebut kemudian digadaikan kepada seorang perempuan dengan nilai Rp 500 ribu melalui akses petanitoto login.
Penyelidikan dan Penangkapan Tersangka
Korban yang merasa dirugikan akibat perbuatan Deni Muslimin segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuklinggau Selatan. Kapolsek Lubuklinggau Selatan, AKP Nyoman Sutrisna, membenarkan adanya laporan ini dan menyatakan harapan agar tersangka dapat segera ditangkap. Menanggapi laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Selatan, Ipda Hari Ardiansyah, segera melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Proses penyelidikan ini akhirnya berhasil mengungkap keberadaan Deni Muslimin yang bersembunyi di rumah temannya di Desa B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo, Musi Rawas. Penangkapan tersangka dilakukan pada hari Jumat, 8 Agustus 2025, sekitar pukul 17.30 WIB, di sebuah Pertashop di B Srikaton.
Meskipun tersangka berhasil ditangkap, motor korban yang telah digadaikan masih dalam proses pencarian oleh pihak kepolisian. Sementara itu, teman Deni yang berinisial D, yang turut serta dalam aksi penggelapan ini, masih dalam daftar pencarian orang (DPO) dan keberadaannya terus diburu oleh petugas.
Motif di Balik Penggelapan Kecanduan Judi Online
Kepada polisi, Deni Muslimin mengakui secara terang-terangan bahwa ia sengaja menggadaikan motor kakak iparnya untuk mendapatkan uang. Uang hasil penggelapan tersebut digunakan untuk memenuhi kecanduannya bermain judi online, khususnya jenis slot.
Motif ini menyoroti dampak negatif dari judi online yang dapat mendorong individu untuk melakukan tindakan kriminal, bahkan terhadap keluarga dekat sekalipun. Kecanduan judi online (judol) tampaknya menjadi pemicu utama di balik tindakan nekat Deni Muslimin, yang berawal dari aktivitas di daftar petanitoto.
Kasus ini bukan hanya tentang penggelapan motor, tetapi juga mengungkap masalah sosial yang lebih luas terkait dengan peningkatan kasus kriminalitas yang disebabkan oleh kecanduan judi daring. Pengakuan Deni menjadi bukti nyata bahwa dampak dari judi online dapat merusak hubungan interpersonal dan menjerumuskan pelakunya ke dalam jerat hukum.
Dampak dan Konsekuensi Hukum
Tindakan penggelapan yang dilakukan oleh Deni Muslimin tentu menimbulkan kerugian besar bagi korban, IS, yang merupakan kakak iparnya sendiri. Selain kerugian materiil berupa sepeda motor, insiden ini juga berpotensi merusak hubungan kekeluargaan antara Deni dan IS. Secara hukum, Deni Muslimin akan menghadapi konsekuensi pidana atas perbuatannya.
Pasal yang mungkin diterapkan adalah penggelapan, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman untuk kasus penggelapan tidak main-main, bisa berupa kurungan penjara.
Selain itu, Deni juga memiliki tanggung jawab untuk mengembalikan kerugian yang dialami oleh korban. Keberadaan teman Deni, inisial D, yang masih buron, menunjukkan bahwa kasus ini melibatkan lebih dari satu pelaku, dan pihak berwajib akan terus berupaya membawa semua yang terlibat ke meja hijau.
Langkah-Langkah Pencegahan dan Edukasi
Kasus Deni Muslimin menjadi pengingat penting akan bahaya judi online. Untuk mencegah terulangnya kasus serupa, diperlukan langkah-langkah pencegahan yang komprehensif. Salah satunya adalah peningkatan edukasi masyarakat mengenai risiko dan dampak negatif dari judi online, baik dari segi finansial, sosial, maupun hukum.
Program sosialisasi dapat dilakukan di tingkat komunitas, sekolah, maupun melalui media massa. Pemerintah dan lembaga terkait juga perlu memperkuat regulasi serta penegakan hukum terhadap praktik judi online. Pemblokiran situs-situs judi online dan penindakan terhadap bandar-bandar judi harus terus digalakkan.
Selain itu, penyediaan layanan konseling atau rehabilitasi bagi individu yang terjerat kecanduan judi, termasuk dari situs slot gacor-petanitoto, juga sangat krusial. Dukungan keluarga dan lingkungan sekitar juga berperan penting dalam membantu individu yang kecanduan untuk pulih dan tidak kembali terjerumus dalam lingkaran setan judi online.
Kesimpulan
Kasus penangkapan Deni Muslimin di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, yang menggadaikan motor kakak iparnya untuk bermain judi online, merupakan cerminan dari dampak destruktif kecanduan judi daring. Insiden ini tidak hanya merugikan korban secara materiil, tetapi juga mengancam keharmonisan keluarga dan menjerat pelaku ke dalam masalah hukum.
Diperlukan upaya kolektif dari masyarakat, pemerintah, dan pihak berwenang untuk meningkatkan kesadaran, memperkuat penegakan hukum, serta menyediakan dukungan bagi mereka yang terjerat dalam kecanduan judi online guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Comments on “Geger! Pria di Sumsel Nekat Gadaikan Motor Kakak Ipar Demi Main Judol!”